Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc lahir di Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954 adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008hingga 24 November 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.
Susno Duadji merupakan lulusan Akabri Kepolisian dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain PTIK, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri. Ia juga mendapat kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, DC, AS.
Pernyataan Susno yang berbunyi "Ibaratnya di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya" telah menimbulkan kontroversi hebat di Indonesia. Akibat dari pernyataan ini muncul istilah "cicak melawan buaya" yang sangat populer. Istilah ini juga memicu gelombang protes dari berbagai pihak dan membuat banyak pihak yang merasa anti terhadap korupsi menamakan diri mereka sebagai Cicak dan sedang melawan para "Buaya" yang diibaratkan sebagai Kepolisian. Lalu ia mengungkap markus seperti Gayus Tambunan dan selain itu ia juga menyebutkan beberapa inisial yang terlibat menjadi markus yaitu Brigjen EI, yang kemudian digantikan Brigjen RE, KBP E, dan Kompol A.
Setelah ia mengungkap markus,ia malah ditangkap dan status ia sekarang adalah tersangka. Ini adalah bukti ketidak-adilan hukum di negeri ini. Ini membuktikan bahwa di negeri ini masih ada yang saling menjatuhkan untuk menjadi yang teratas,apa lagi di dunia politik. Tetapi meskipun masih terlalu awam untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,pak Susno layak mendapatkan penghargaan karena keberaniannya membeberkan markus di negeri ini. Mudah-mudahan ini adalah awal terwujudnya keadilan di negeri ini.
No comments:
Post a Comment