-Hak Paten
Hak Paten
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar frasa "mempatenkan X", di mana X bisa merujuk ke berbagai macam benda mulai dari tempe, kain batik sampai ke ringtone suara artis muda yang tidak perlu disebutkan namanya (:P ). Apa sih hak paten itu, dan kalau misalnya ada orang yang "mempatenkan" sesuatu, apa saja konsekuensinya? Di sini saya akan mencoba membahas apa yang saya ketahui mengenai paten dan HKI (hak kekayaan intelektual). Saya bukan pengacara, dan modal saya adalah apa yang saya dapat dari mata kuliah pengantar hukum saat S1 dulu (yang konteksnya adalah hukum Singapura), berita-berita terkait HKI yang selama ini saya ikuti di situs semacam Groklaw dan Slashdot (yang konteksnya kebanyakan kasus di Amerika Serikat), ditambah membaca sumber-sumber informasi seperti Wikipedia, Wikipedia Indonesia, dan situs Ditjen HKI. Karena itu, mohon maaf bila ada kesalahan, dan bila Anda ingin mencari informasi yang lebih authoritative tentang HKI di Indonesia secara mendetail, do contact a lawyer :)
Paten
Karena frasa terkait HKI yang lebih sering saya dengar adalah "mempatenkan X", saya akan memulai entri ini dengan membahas hak paten. Hak paten, yang di Indonesia dikategorikan sebagai salah satu dari Hak Kekayaan Industri, digunakan untuk melindungi suatu penemuan / invensi, misalnya saja bahan aktif obat. Masa berlaku hak paten terbatas dan tidak dapat diperpanjang. Secara praktis, mekanisme paten bisa dianggap sebagai "barter" antara pemerintah dan penemu. Penemu didorong untuk mempublikasikan penemuannya secara detail (detail ini tercantum dalam patent application, contohnya dalam paten ini). Sebagai gantinya, pemerintah memberikan hak monopoli kepada penemu untuk memanfaatkan penemuan tersebut selama periode tertentu. Setelah paten tersebut kadaluarsa, masyarakat dapat memanfaatkan penemuan tersebut tanpa perlu membayar lisensi kepada penemu. Berbagai obat generik misalnya, dapat diproduksi dengan biaya murah karena bahan aktifnya sudah tidak lagi dilindungi oleh paten.
Ada batasan terhadap hal-hal yang bisa dipatenkan. Misalnya, tidak semua negara mengakui paten atas perangkat lunak (yang umumnya sudah dilindungi hak cipta). Ada berbagai kontroversi mengenai batasan-batasan ini, tapi itu kita bahas lain kali saja :P. Anyway, selain batasan kategori hal yang bisa dipatenkan, ada kriteria-kriteria lain -- misalnya: penemuan tersebut harus merupakan hal baru (kriteria novelty), inventif, dan dapat diaplikasikan ke dalam industri. Kriteria-kriteria ini bisa sedikit berbeda di wilayah yurisdiksi yang berbeda, dan tidak akan saya bahas di sini.
Hak Cipta
Pernah melihat simbol © ? Ini menandakan copyright atau hak cipta. Hak cipta melindungi suatu karya yang merupakan bentuk ekspresi, tapi tidak melindungi topik dari ekspresi itu sendiri. Misalnya, saja, kalau kita menulis artikel majalah tentang keindahan alam di Indonesia, artikel kita dilindungi oleh hak cipta, dan orang tidak boleh, misalnya, mempublikasikan artikel kita di majalah lain tanpa seizin kita. Akan tetapi, orang sah-sah saja menulis artikel lain yang juga membahas keindahan alam di Indonesia. Di bidang musik, lagu-lagu Padi misalnya, dilindungi oleh hak cipta, tapi ini tidak berarti musisi lain dilarang menciptakan lagu dengan tema atau aliran musik yang sama. Hak cipta juga mencakup karya turunan (derivative works). Misalnya saja, orang tidak bisa membuat sekuel Star Wars baru tanpa seizin George Lucas.
Ngomong-ngomong soal karya seni, bagaimana dengan musik klasik? Bila kita bicara musik klasik dalam artian karya musisi abad lampau seperti Mozart atau J.S. Bach (bukannya "musik yang dimainkan oleh orkestra" yang bisa mencakup karya komponis modern seperti John Williams), maka karya-karya tersebut biasanya sudah masuk ke dalam public domain. Akan tetapi, karya-karya turunannya mungkin masih dilindungi oleh hak cipta. Sebagai contoh, album rekaman London Classical Players di depan saya, yang berisi kesembilan simfoni Beethoven, dilindungi oleh hak cipta. Demikian juga misalnya besok ada orang yang membuat adaptasi karya Brahms untuk duet gitar listrik dan akordion (mudah-mudahan tidak :P), aransemen tersebut akan dilindungi oleh hak cipta.
Ada perkecualian-perkecualian dalam hak cipta, yang biasanya dikenal dengan doktrin fair use (di AS) atau fair dealing. Dalam konteks Indonesia, pembahasan singkat tentang perkecualian ini dapat dilihat di entri Wikipedia Indonesia terkait. Perkecualian ini seringkali mencakup penggunaan untuk keperluan akademis.
Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan.
Seni dan Sastra yang meliputi hasil-hasil karya berikut:
• Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya
• Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan
• Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara
• Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim
• Karya Pertunjukan, Siaran
• Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung, Kolase, Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan
• Arsitektur
• Seni Batik
• Fotografi
• Sinematografi
• Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalihwujudan. Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
• Ciptaan di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra
• Ciptaan yang tidak orisinil
• Ciptaan yang bersifat abstrak
• Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
• Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.
Tujuan Paten dan Hak Cipta
Salah satu tujuan mekanisme paten adalah untuk mendorong perusahaan dan individu untuk menginvestasikan waktu, uang, dan tenaga untuk pengembangan teknologi. Orang cenderung kurang termotivasi untuk menginvestasikan uang dan waktu untuk meneliti teknologi baru bila pihak lain kemudian dapat langsung memanfaatkan penemuan tersebut untuk membuat produk saingan dengan harga lebih murah (karena mereka tidak perlu menutupi biaya riset). Demikian juga dengan hak cipta – orang cenderung kurang termotivasi untuk meluangkan, misalnya, satu-dua tahun untuk menulis novel bila kemudian novel tersebut dapat disalin oleh orang lain tanpa memberi imbalan pada si penulis.
Mungkin Anda berpendapat kalau semua penemuan ataupun karya seni sebaiknya dapat dinikmati orang banyak dengan bebas dan gratis. Good news for you, bila Anda misalnya menciptakan karya seni atau penemuan baru, Anda bisa saja memilih untuk menaruh ciptaan Anda tersebut ke dalam public domain. NASA misalnya, menyediakan berbagai konten multimedia dari misi-misi mereka tanpa batasan copyright. Ada juga pihak-pihak yang tetap melindungi HKI mereka dengan paten atau hak cipta, tapi memberikan lisensi gratis untuk keperluan tertentu (misalnya penggunaan pribadi atau penggunaan non-komersial).
Kekayaan Intelektual Lain
Selain hak paten dan hak cipta, ada juga hak kekayaan intelektual lain. Misalnya merek dagang, yang diindikasikan dengan simbol ™ (trademark). Perlindungan terhadap merek dagang berfungsi untuk mengidentifikasikan penyedia suatu barang atau jasa – bayangkan kebingungan yang akan timbul bila semua orang bisa membuat produk elektronik dengan merek dan logo Sony, atau jamu dengan merek dan logo Air Mancur. Contoh HKI lainnya adalah rahasia dagang / trade secret, yang kadang digunakan sebagai alternatif paten. Perlindungan terhadap rahasia dagang digunakan untuk informasi perusahaan yang bersifat rahasia, misalnya formula suatu produk. Tidak seperti paten, trade secret tidak akan kadaluarsa selama kerahasiaan informasi tersebut tetap dilindungi oleh perusahaan. Di sisi lain, perlindungan trade secret juga tidak akan mencegah orang lain untuk menggunakan teknologi yang sama baik setelah menganalisa produk kita atau setelah melakukan riset secara independen.
Contoh kasus
OK, sekarang coba kita lihat produk Coca-Cola, misalnya, dari sudut hak paten, hak cipta, dan merek dagang:
- Formula: Coca-Cola memilih mengkategorikan formula yang digunakan sebagai rahasia dagang. Alternatifnya adalah hak paten.
- Bagaimana dengan kemasan Coca-Cola? Ini akan masuk ke dalam cakupan perlindungan desain industri
- Logo Coca-Cola: Merek dagang
- Sebagai tambahan, bila Coca-Cola membuat penemuan baru dalam hal proses produksi cola, penemuan ini kemungkinan akan dilindungi oleh hak paten.
Konsekuensinya, formula Coca-Cola saat ini masih dilindungi oleh rahasia dagang (bila dulu Coca-Cola memilih paten, patennya sekarang sudah kadaluwarsa), tapi perusahaan lain seperti Pepsi bisa membuat produk cola saingan. Melihat situasi Coca-Cola saat ini, bisa dikatakan bahwa HKI mereka yang paling berharga adalah merek dagang.
Tebak: apa saja yang mungkin jadi masalah dalam produk ini? :P
Nah, bagaimana misalnya kasusnya seperti ini: kita menemukan teknologi baru untuk memproduksi kain batik secara cepat dengan menggunakan proses kimia khusus. Kemudian berbekal teknologi tersebut, kita berniat membuat perusahaan yang memproduksi batik dengan pola-pola rancangan kita sendiri. Apa saja HKI yang mungkin terlibat?Dalam pandangan saya, ini akan melibatkan:
- Paten untuk teknologi produksi kita
- Hak cipta untuk desain kain batik rancangan kita
- Merek dagang untuk merek dan logo yang kita gunakan
Sumber : http://planethelicon.blogspot.com/2008/04/hak-paten.html
http://total.or.id/info.php?kk=Hak%20Cipta